Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan
Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, sistem penerimaan mahasiswa baru
program sarjana pada perguruan tinggi dilakukan melalui seleksi secara
nasional dan bentuk lain.
Berdasarkan hasil pertemuan antara Pengurus Majelis Rektor Perguruan
Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dengan Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ditetapkan bahwa Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menjadi tanggung jawab
Pemerintah, sedangkan seleksi bentuk lain menjadi tanggung jawab MRPTNI
dan/atau Rektor Perguruan Tinggi Negeri masing-masing.
Salah satu seleksi bentuk lain dari penerimaan mahasiswa baru
tersebut adalah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
SBMPTN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh
seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dan
diselenggarakan secara serentak melalui ujian tertulis. Selain ujian
tertulis, program studi ilmu seni dan keolahragaan juga mempersyaratkan
uji keterampilan. Sejalan dengan program pemerintah melalui program
Bidikmisi, peserta dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan
memiliki prestasi akademik memadai dapat mengikuti SBMPTN tanpa biaya
pendaftaran.